Sabtu, 23 Januari 2010

Wilayah Perbatasan Indonesia, Beranda Bangsa yang Tak Terurus

KOMPAS.com - Daerah perbatasan sering kali dijuluki sebagai "beranda terdepan bangsa". Namun, dalam kenyataannya sering kali tidak terurus, ibarat tempat kumuh.

Tulisan ini merujuk pada fakta yang sempat terekam Kompas ketika ikut kunjungan kerja Komisi I DPR ke daerah perbatasan RI dan Malaysia di Kalimantan Timur, Desember lalu.

Kita menyadari, Indonesia-Malaysia adalah negeri serumpun. Sebelum menganut konsep negara modern, pascaperjanjian Westphalia 1648, keduanya belum mengenal batas-batas fisik dan budaya. Masalah mulai muncul setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, dan Malaysia, 31 Agustus 1957.

Pergesekan Indonesia-Malaysia boleh dikatakan merupakan yang terpanas jika dibandingkan dengan masalah perbatasan dengan negara lain di pinggiran Indonesia. Yang paling riuh dan banyak dipersoalkan ialah terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) dan perbatasan fisik di Pulau Ambalat. Fakta lapangan tidak sesederhana itu, tetapi amat kompleks.

Pengertian perbatasan selama ini lebih banyak dipahami dalam konteks fisik. Sejak kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, yang oleh Mahkamah Internasional dimenangkan Malaysia pada tahun 2002, masalah perbatasan fisik terus meningkat. Kini Malaysia malah berusaha merampas Ambalat.

Ketika Indonesia terus berusaha memperkuat pengamanan perbatasan fisik, batas kultural yang tidak pernah terpikir untuk dibentengi pun diusik. Terakhir kita tersentak oleh isu ”klaim” Malaysia soal tarian pendet, dalam sebuah iklan pariwisatanya. Menlu Malaysia Anifah Aman membantah pernah ada klaim itu.

Kompleksitas masalah

Soal tenaga kerja Indonesia, nasib mereka ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula. TKI tidak hanya sering menjadi korban penganiayaan, pelecehan, dan tersandung kasus kriminal, tetapi mereka juga tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya.

Konjen RI ad interim di Tawau, Sabah, Hadi Susanto, kepada tim Komisi I menyebutkan, ada 37.294 anak usia SD, yakni anak dari TKI di Sabah, tidak bisa sekolah karena orangtuanya tidak mampu. Tim terdiri atas tujuh orang, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman.

Sebanyak 37.294 anak usia SD itu terancam buta huruf. Di Sabah, ada lebih dari 450.000 orang TKI, sekitar 318.000 di antaranya ilegal. Jumlah anak dan TKI itu belum termasuk mereka yang menetap di Serawak dan Semenanjung Malaysia.

TKI tidak mampu menyekolahkan anaknya karena upah mereka rendah. Fayakhun Andriadi, yang pernah mengamati khusus kehidupan para TKI, mengatakan, upah mereka berkisar 300 ringgit (Rp 900.000) hingga 600 ringgit (Rp 1,8 juta) per bulan. Biaya sekolah 150 ringgit (Rp 400.000) per anak per bulan. Biaya menjadi mahal setelah subsidi bagi anak asing dihapus tahun 2008.

Fakta yang memprihatinkan lainnya terekam ketika tim mengunjungi tempat tahanan. Ada 400 warga Indonesia, pencari kerja ilegal, ditahan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka menunggu proses deportasi. Sayangnya, tim komisi tidak diizinkan masuk ke dalam tahanan.

Ketika tiba di Pulau Sebatik, pulau yang secara administratif terbagi atas wilayah Malaysia dan Indonesia, tim juga menemukan fakta lain. Khusus di Sebatik Barat, bagian dari wilayah Indonesia, warganya kecewa karena listrik yang dibangun negara sejak tahun 1991 belum juga beroperasi.

Dalam kunjungan yang begitu singkat dan padat juga terungkap, warga di wilayah Nunukan lebih banyak berorientasi ke Malaysia. Seluruh hasil pertanian mereka, baik itu hasil bumi maupun hasil laut, dan produk industri rumah tangga dijual ke Tawau. Barang-barang mereka ditawar dengan harga murah.

Koperasi unit desa yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi rakyat, untuk menampung hasil pertanian dan ekonomi produktif rakyat di perbatasan, tidak berperan. Warga Nunukan dan Sebatik lebih sering menjual ke Tawau daripada menjual di Nunukan dan Tarakan karena berbagai alasan.

Persoalan pengamanan wilayah fisik pun sangat sensitif. Sejak Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari Indonesia ke tangan Malaysia, kini Pulau Ambalat pun terancam. Bahkan, mungkin, ancaman itu bisa semakin kuat karena fasilitas keamanan untuk kegiatan operasional di perbatasan sangat minim.

Misalnya, fasilitas pangkalan udara TNI di Tarakan, sebagai pangkalan terdepan di perbatasan, tertinggal jauh dari pangkalan angkatan udara Malaysia di Tawau, Sabah. Landasan pacu Tarakan berukuran 2.250 x 45 m, Nunukan 900 x 23 m. Panjang landasan Tawau 2.670 x 47 dan Kinabalu 3.050 x 45 m.

Jajaran Pangkalan Laut dan Angkatan Udara di Tarakan kepada Komisi I di Tarakan mengatakan, panjang landasan berkaitan erat dengan kemampuan operasional alutsista, khususnya pesawat patroli atau tempur. Artinya, jika landasannya kecil, pesawat canggih yang lebih besar pun sulit mendarat.

Kapal-kapal patroli TNI AL, selain kapal perang KRI, juga terbatas. Ada satu kapal patroli mewah di Nunukan yang ditempatkan sejak dua tahun silam tidak bisa beroperasi karena kesulitan bahan bakar. Kapal berkecepatan 40 knot per jam itu pakai bensin, tetapi stok bahan bakar kebanyakan solar.

Alat komunikasi di perbatasan pun terbatas. Dari tiga pos keamanan di Sebatik, misalnya, hanya pos paling depan yang memiliki radio komunikasi. Dua pos lain di belakangnya tanpa sarana komunikasi. Masalah ini juga disoroti tim Komisi I dalam pertemuan dengan pihak terkait di Tarakan dan Nunukan.

Jaringan telekomunikasi dan penyiaran publik milik pemerintah minim. Infrastruktur lembaga penyiaran publik, misalnya, yang diharapkan sebagai corong pemerintah, seperti RRI dan TVRI, baru menyentuh kota kabupaten. Warga perbatasan lebih banyak menerima siaran radio dan televisi Malaysia.

Minim dan lamban

Sebenarnya masih banyak lagi masalah yang belum diungkap, seperti illegal fishing, perompakan, terorisme, dan pencurian hasil hutan. Tim Komisi I menilai pemerintah belum serius membangun perbatasan. Beranda terdepan bangsa dan negara RI lebih sering diabaikan.

Misalnya, sudah 31 menteri, satu wapres, dan satu presiden mengunjungi Sebatik, tetapi hingga kini warganya belum terlayani listrik meski tiang-tiang sudah dibangun sejak 1991.

Bentuk-bentuk kehadiran negara, seperti penyediaan sarana dan prasana listrik, telekomunikasi, air bersih, koperasi unit desa, jaringan transportasi, jaringan informasi, terutama penyiaran, jauh dari memadai. Tidak heran jika orientasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya warga lebih banyak ke Malaysia.

Hayono juga mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah pernah mengunjungi garis batas RI-Malaysia di Ambalat pada 2005. Saat itu, Presiden berdiri menghadap wilayah Malaysia untuk mengisyaratkan bahwa rakyat Indonesia siap menghadapi setiap agitasi Malaysia terhadap Ambalat.

”Kami juga mencatat, sejak kunjungan itu, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Kalaupun ada tindak lanjut, sangat lamban. Menyangkut perbatasan, sebaiknya harus diproses cepat,” tutur Hayono Isman.

Anggota Komisi I, seperti Fayakhun Andriadi, Tantowi Yahya, dan Achmad Basarah, mengatakan, pemerintah harus mengubah orientasi pembangunan perbatasan dari pendekatan ekonomi ke pendekatan national interest. Utamakan kepentingan nasional mempertahankan kedaulatan dan martabat bangsa, ketimbang kepentingan kapitalistik.

sumber: http://nasional.kompas.com/

Menapaki Asa di Perbatasan

“Perbatasan wilayah suatu negara, kini bukan lagi merupakan halaman belakang pekarangan rumah yang jarang dilirik oleh para tamu, tapi sudah menjadi beranda depan.”

Yah, begitulah yang sering digaungkan oleh beberapa orang , tapi sejauh mana realitanya masih perlu kita tatap dengan logika dan anluri sebagai manusia-manusia yang hidup di daerah perbatasan.

Memang sangat tepat bila kita mengatakan bahwa sudah seharusnya perbatasan menjadi beranda terdepat negara kita dan strategi pengembangan wilayah yang harus diterapkan adalah dengan strategi pendekatan sesuai kekhasan masing-masing wilayah.

Salah satu topic yang menarik untuk diperbincangkan adalah, mengenai proses pertukaran barang (terutama komoditas tani dan hasil laut) dan jasa yang telah terjadi berkurun lamanya di wilayah-wilayah perbatasan di Indonesia, demikian pula di Sebatik. Selama ini di perbatasan telah terjadi transaksi perdagangan termasuk komoditas pertanian namun tidak terdeteksi dengan baik. Mssih diperlukan sebuah upaya pendataan yang lebih baik dan komprehensif agar setidaknya data yang diperoleh dapat menjadi acuan pihak terkait untuk menentukan pilihan yang harus dikembangkan di perbatasan. Baik bisnis berbasis pertanian atau agribisnis maupun sektor yang mendukung seperti penelitian maupun pengembangan benih tanaman dan ternak di perbatasan.

Satu hal yang menjadi sorotan di beberapa daerah perbatasan di Indonesia dimana transaksi dagang komoditi pertanian di perbatasan masih tradisional. Seharusnya, pengelolaan sektor pertanian secara optimal di perbatasan akan memacu investasi baru terutama agro industri. Selain itu, pengembangan sektor pertanian yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak akan menjadi bagian dari sistem pertahanan dan keamanan di perbatasan.

Persoalan lain yang kadang menjadi hamabatan adalah bagaimana dengan aspek legalitasnya, para investror / pelaku bisnis khususnya pelaku agrobisnis tentunya mengharapkan adanya "payung" hukum dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Investor akan lebih tertarik kalau ada kepastian hukum serta stabilitas yang terjamin.

Kesimpulannya adalah, semoga saja "Jakarta" akan dapat bertindak bijak untuk menata wilayah perbatasan agar mampu mempertontonkan beranda yang elok di mata negara-negara tetangga.

(gerakantujuhuntukindonesia)

Jumat, 08 Januari 2010

DESA DALAM IKLIM DEMOKRASI


Desa sebagai basis kehidupan masyarakat mempunyai dua wilayah yang berbeda tetapi saling berkaitan
Pertama: wilayah internal desa yang menunjuk pada relasi pemerintahan desa, badan perwakilan desa,institusi lokal, warga masyarakat
Kedua : wilayah eksternal desa dengan pemerintah supra desa (pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan.) dalam konteks formasi negara yang hirararkis- sentralistik

Desentralisasi dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat di pisahkan
Desentralisasi tanpa di sertai dengan demokrasi sama saja memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah. Sebaliknya domokrasi tanpa desentralisasi sama saja merawat hubungan yang jauh antara pemerintah dan rakyat, atau menjauhkan partisipasi masyarakat.

Tujuan penting desentralisasi adalah mendorong tumbuhnya demokrasi lokal (smith, 1985;)
Konsep desentralisasi demokratis : merupakan bentuk pengembangan hubungan sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah lokal dan pemerintah lokal dengan warga masyarakat.

Pandangan populis cendrung menegaskan bahwa desa adalah basis kehidupan masyarakat bawah serta menyimpan potensi kearifan lokal yang harus di bangkitkan.

Masalah internal dan eksternal desa
• Lemahnya partisipasi desa (voice akses dan kontrol) terhadap pemerintahan dan pembangunan di tingkat regional dan nasional
• Kebijakan nasional dan regional yang tidak berpihak kepada desa
• Desa hampir hilang dari wacana dan kebijakan desentralisasi
• Ruang gerak desa di batasi dari regulasi dari atas
• Tidak ada kebijakan yang memberikan jaminan bagi otonomi desa

Demokrasi yang relevan dengan konsep desa :
Pertama pengelolaan kebijakan atau regulasi desa\
Kebijakan desa (termasuk peraturan desa) yang berbasis kepada masyarakat.
Sebuah kebijakan (peraturan desa) yang demokratis apabila berbasis kepada masyarakat: berasal dari partisipasi masyarakat, dan di gunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dari sisi konteks, peraturan desa berbasis masyarakat (demokratis) berarti setiap perdes yang di buat memang di maksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat bukan hanya merumuskan keinginan elit desa atau hanya menjalankan instruksi dari pemerintah desa.


Sesuai dengan logika demokrasi, perdes berbasis masyarakat di susun melalui proses siklus kebijakan publik yang demokratis:artikulasai,agresi, formulasi,konsultasi publik,refisi atas formulasi, legislasai, sosialisasi,implementasi, kontrol dan evaluasi.
Dalam setiap sekuen ini masyarakat mempunyai ruang akses untuk terlibat aktif dalam menyampaikan suaranya.
Artikulasi adalah sebuah proses penyerapan aspirasi masyarakat masyarakat yang di lakukan oleh BPD dan pamong desa.
Agresi adalah proses mengumpulkan,mengkaji dan membuat aspirasi masyarakat yang akan di buat perdes yang di lakukan perdes atau pemerintah desa.
Formulasi adalah proses perumusan rancangan perdes yang di lakukan oleh BPD dan atau oleh pemerintah desa.
Konsultasi adalah proses dialog bersama antara pemerintan desa dan BPD dan masyarakat.
Masyarakat mempunyai ruang untuk mencermati, mengkritis, memberi masukan dan merevisi terhadap naskah perdes. Pemerintah desa dan BPD wajib melakukan revisi terhadap reperdes berdasarkan umpan balik dari masyarakat dalam proses konsultasi sebelumnya.
Naskah raperdes yang sudah d revisi kemudian di sahkan (legislasi) yang menjadi perdes oleh pemerintah desa dan BPD.Sebelum perdes akan di implementasilkan, ,pemerintah wajib melakukan sosialisasi public,untuk memberikan informasi tentang perdes agar masyarakat tahu dan siap melaksanakan perdes itu. Jika sosialisai sudah mantap, maka predes bias di jalankan oleh pemerintah desa, BPD dan juga masyarakat.Penilaian berbagai pihak ini menjadi umpan balik untuk bahan inofasi terhadap implementasi

Kedua Kepemimpinan dan kepemerintahan
Pemerintahan desa,tentu, tidak lagi merupakan intitusi tradional yang di bingkai dengan tradisi komunalisme.pemerinrah desa adalah bagian dari birokrasi Negara modern, pemerintah desa tidak cukup hanya memainkan legitimasi yang simbolik dan sosial,

Ketiga : Partisipasi Masyarakakat
Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sispil yang kuat, mandiri, semarak, pluralis,beradab, partisipatif.
Secara subtantif partisipatif mencakup tiga hal:

Pertama voice (suara) : setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pemerintahan
Pemerintah sebaliknya, mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat kemudian di jadikan basis dalam pembuatan keputusan.

Kedua akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi pembuatan kebijakan termasuk akses dalam layanan public.

Ketiga control, yakni setiap warga atau elemen –eleman masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol)
Terhadap jalanya pemerintahan maupun pengelolaan kebijakan dan keungan pemerintahan.

Parsipasi masyrakat dalam pembangunan desa dapat misalnya dapat di lihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembagunan (rencana strategis desa, program pembanguan dan APBDES dan lain-lain) antara lain melalui forum RT, musbangdus, maupun rembug desa.

GERAKAN TUJUH'S BLOG © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute